
Disampaikan oleh bahwa pengerjaan bangket jalan ini memakai dana desa sebesar Rp 11.871.000,00 dengan pengerjaan jalan sepanjang 46 m2, dengan waktu pengerjaan kurang lebih selama 7 hari kerja", jelasnya.
Dijelsakan juga oleh Bripka Amat Rifaqi bahwa sesuai MOU antara Kapolri, kemendagri dan Kemendes, Bhabinkamttibmas berkewajiban untuk melakukan pengawasan pengunaan Dana Desa yang bersumber pada pemerintah pusat tsrsebut.
Sesuai MOU juga, Bhabinkamtibmas Desa mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan monitoring pengunaan dana Desa di masing masing Dusun yang mendapatkan Bantuan Dana Desa dari Pusat, baik pada saat dimulainya pembagunan, pada saat pembangunan dan hasil akhir pembangunan.
Bhabinkmatibmas mempunyai kewajiban untuk melaporkan kegiatan yang dilaksanakan di daerah binaanya secara berjenjang baik kepada pimpinan Polsek Dan Polres Bantul hingga Polda Diy." tegas Amat Rifaqi. (Sihumas Polsek Jetis)
0 komentar:
Post a Comment