Cari Bukti Tambahan, Polisi Kembali Olah TKP Pembunuhan Gadis Difabel Di Sedayu

Posted by tribratanewsbantul on 11:29

Polisi kembali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban jiwa gadis difabel, Utami Dwi Cahyo (26) di Dusun Plawonan RT 05 Argomulyo Sedayu Bantul. Olah TKP tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang tertinggal di TKP.

Olah TKP dilakukan oleh tim gabungan Inafis Ditreskrim Polda DIY dan Inafis Sat Reskrim Polres Bantul.

"Sore ini kami kembali melakukan olah TKP untuk menemukan bukti-bukti baru yang tertinggal di TKP," kata Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda DIY Kompol I Wayan Artha Wirawan AMK di lokasi, Senin (20/11/2017).

Ditambahkan, adapun hasil pemeriksaan olah TKP ini, nantinya digunakan untuk menambah bukti-bukti yang telah didapat penyidik sebelumnya.

Proses oleh TKP ini, juga dihadiri oleh Ketua Komite Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY Drs Setia Adi Purwanta M.Sc bersama anggota komite.

Sementara itu, terkait kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk AF (42) warga Kampung Wendu Desa Wendu Kecamatan Krupik Merauke Papua Selatan, tersangka perampokan disertai pembunuhan gadis penyandang disabilitas, Utami Dwi Cahyo (26) warga Dusun Plawonan RT 05 Argomulyo Sedayu Bantul. Peristiwa itu sendiri terjadi di rumah korban pada Sabtu (18/11/2017) lalu, antara pukul 09.00-10.00 WIB.

Tersangka AF berhasil dibekuk di daerah selatan Tugu Yogyakarta pada Senin (20/11/2017) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain TV LED 31”, kain sprei, topi milik tersangka, gelang giok, baju dan celana korban. Dari hasil pemeriksaan petugas, motif pelaku melakukan perbuatannya adalah karena ingin menguasai barang berharga milik korban. (Sihumas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:29

0 komentar:

CB