Seorang remaja MR (17) warga Kebumen Jateng ditangkap petugas setelah mencuri motor di dusun Kalakan Rt 03 Argorejo Sedayu Bantul, Minggu, 13 November 2017 pukul 07.00 wib. Korban adalah Mugiyono (38) warga Sundi Kidul Rt 27 Argorejo Sedayu Bantul.
Saat ini pelaku beserta barangbukti berupa Yamaha Vega ZR No pol AB 2256 QK ditahan di Mapolsek Sedayu guna pemeriksaan secara instensif oleh penyidik.
Awalnya pelaku ditangkap di Polsek Sentolo Kulon Progo, namun karena kejadian pencurianya di wilayah Sedayu Bantul maka kasus curanmor tersebut diproses di Polsek Sedayu untuk diajukan ke Kejaksaan dan disidang di Pengadilan Negeri Bantul.
Kronologi kejadian curanmor berawal, pada pukul 07.00 Wib korban masih tidur di rumahnya diruang tengah depan TV. Kemudian tiba tiba anak korban yang bernama Lanang Ghulllyano Akhbar (12) mendengar sesuatu diruang tempat parkir motor, setelah dilihat ternyata motor Vega diambil orang. Kemudian ia langsung memanggil ayahnya.
Kemudian Spontan sang ayah keluar dan melihat motor yang dikendarai pelaku lari ke arah barat menuju arah Wates. Dengan segala upaya dilakukan oleh korban untuk mengejar pelaku salah satunya yaitu menyetop pengendara motor lainnya membonceng untuk mengejar pelaku.
Sesampai di simpang Ngeplang depan polsek Sentolo pelaku berhenti karena lampu merah trafik light. Seketika itu juga korban langsung loncat menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Sentolo.
Didepan petugas pelaku mengaku sudah sering melakukan kejahatan, di kebumen melakukan penipuan honda vario milik buliknya hingga hilang, namun tidak di proses dan di Purworejo melakukan pencurian sepeda kemudian dijual laku Rp. 300 rb.
Diversi dilakukan hanya satu kali terhadap pelaku dibawah umur, dan apabila di kemudian hari melakukan kejahatan kembali, tidak dilakukan diversi lagi, maka langsung diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Atas perbuataanya pelaku dijerat dengan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Sihumas Polsek Sedayu)
Curi Motor Di Sedayu Tertangkap Di Sentolo
Posted by tribratanewsbantul on 11:11
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:11
0 komentar:
Post a Comment