
Kapolsek Pajangan AKP Sayanto, SH menjelaskan, kejadian berawal dari saksi I yakni Paijem (73) yang hendak membakar sampah serta pakaian yang sudah tidak terpakai di bawah kolong tempat tidur.
Saksi I merupakan manula yang tinggal sendirian dan sudah pikun di rumah berbentuk limasan milik pelapor. Tidak diduga akibat pembakaran sampah tersebut api semakin lama semakiin membesar, jelas Kapolsek.
Saksi lain yakni Rijah (67) dan Suryanti (37) yang juga tetangga korban mengatakan bahwa saksi I atau Paijem (73) berteriak panik meminta bantuan warga untuk memadamkan api yang tengah menyambar rumahnya, imbuh Kapolsek.
Atas bantuan warga dan satu unit mobil pemadam kebakaran akhirnya api dapat dipadamkan. Akibat kebakaran tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000, tutup Kapolsek. (Sihumas Polsek Pajangan)
0 komentar:
Post a Comment