
Menurut Sekretaris Pol PP Raden Jati Bayu Broto SIP,M.Hum, hal yang mendasar di laksanakanya pemberian SP 3 ini adalah guna menutup kegiatan karaoke ilegal yang mana masyarakat sekitar keberatan karena dampak yang ditimbulkan sangat buruk baik keamanan, pendidikan, maupun dampak yang lain seperti kecelakaan lalu lintas.
Adapun tenggang waktu surat teguran ke III ini tiga hari, yaitu pada Kamis 8 Oktober apa bila sampai tanggal tersebut pengelola karaoke tidak mengindahkan teguran maka akan ditindak tegas sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Dalam hal ini petugas dibagi beberapa kelompok menuju titik yang ditentukan yaitu 62 rumah pengelola Karaoke yang berada di Kawasan Parangkusumo, Kawasan jalan Tembus dan Kawasan Bolong. (Sihumas Posek Kretek)
0 komentar:
Post a Comment