Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk AF (42) warga Kampung Wendu Desa Wendu Kecamatan Krupik Merauke Papua Selatan, tersangka perampokan disertai pembunuhan gadis tuna wicara tuna rungu, Utami Dwi Cahyo (26) warga Dusun Plawonan RT 05 Argomulyo Sedayu Bantul. Peristiwa itu sendiri terjadi di rumah korban pada Sabtu (18/11/2017) lalu, antara pukul 09.00-10.00 WIB.
Pelaku berhasil dibekuk di daerah selatan Tugu Yogyakarta pada Senin (20/11/2017) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain TV LED 31”, kain sprei, topi milik tersangka, gelang giok, baju dan celana korban. Dari hasil pemeriksaan petugas, motif pelaku melakukan perbuatannya adalah karena ingin menguasai barang berharga milik korban.
“Saat itu pelaku ini bermaksud untuk menumpang membersihkan badan dirumah korban, namun saat melihat barang-barang berharga milik korban, niat pelaku berubah,” jelas Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi SIK MM didampingi Waka Polres Kompol Mariska FS SH SIK dan Kasat Reskrim AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK saat menggelar press release bersama awak media di lobi Mapolres Bantul, Senin (20/11/2017).
Dijelaskan, awalnya tersangka AF naik sebuah anggkutan umum Yogya-Wates. Karena sopir merasa tidak nyaman, tersangka lalu diturunkan di Jalan Wates, tepatnya di Dusun Plawongan. Tersangka yang lusuh lalu menuju ke rumah korban yang kebetulan berada di pinggir jalan raya, bermaksud hendak membersihkan badan. Kemudian tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu sebelah timur.
Niat yang tadinya hendak menumpang membersihkan badan, berubah tatkala tersangka melihat barang-barang berharga milik korban. Saat sedang mengambil barang, tersangka tepergok oleh korban. Spontan, tersangka yang panik langsung menyumpal mulut korban.
“Setelah upayanya mengambil barang ketahuan, tersangka lalu menarik daster yang dikenakan korban dan disumpalkan ke dalam mulut hingga meninggal,” jelas Kapolres.
Setelah korban meregang nyawa, barang berharga yang terdiri tv dan kalung, oleh tersangka lalu dibawa pergi menuju Yogyakarta. Barang-barang curian tersebut sempat ditawarkan ke sejumlah orang tetapi tidak ada yang mau membelinya.
Sementara terkait dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, hingga kini masih dalam penyelidikan.
“Kami belum bisa memastikan apakah terjadi pemerkosaan atau tidak. Untuk memastikannya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK menambahkan, tersangka masuk Yogyakarta sejak beberapa tahun lalu. Selama tinggal di Yogyakarta, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan, menjalani hidupnya dengan menggelandang. Untuk kebutuhan sehari-hari, dipenuhinya dengan cara meminta-minta.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)
Home » Ungkap Kasus » Polisi Berhasil Bekuk Tersangka Perampokan Dan Pembunuhan Gadis Tuna Wicara Tuna Rungu
Polisi Berhasil Bekuk Tersangka Perampokan Dan Pembunuhan Gadis Tuna Wicara Tuna Rungu
Posted by tribratanewsbantul on 17:15
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 17:15
0 komentar:
Post a Comment