Polres Bantul Ringkus Dua Pencuri Bermodus Ganjal Kartu ATM

Posted by tribratanewsbantul on 14:26

Sat Reskrim Polres Bantul berhasil meringkus dua pencuri bermodus ganjal kartu ATM menggunakan potongan mika. Masing-masing berinisial AA (47) warga Wanasari Ciherang Banjarsari Ciamis dan GY (42) warga Sarimulya Pakansari Cibinong Bogor. Sebelum tertangkap, kedua pencuri berhasil menggasak belasan juta rupiah dari kejahatan tersebut.

Keduanya ditangkap setelah korbannya bernama Rista Daniyati (31) warga Buyutan Gadingsari Sanden pada 19 Oktober 2017 lalu melapor ke polisi.

Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi SIK MM, menjelaskan Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Untuk GY perannya adalah menemui korban di ATM, sementara tersangka AA mengaku sebagai petugas pusat pelayanan nasabah bank yang bicara disaluran telepon.

“Mulanya korban bertransaksi di mesin ATM BRI SPBU Cengkiran Pandak Bantul untuk membayar deposit, tiba-tiba kartu ATM tidak bisa keluar dari dalam mesin tersebut, lalu datang tersangka GY menghampiri korban untuk membantu,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK saat menggelar press release bersama  awak media di lobi Mapolres Bantul, Selasa (21/11/2017).

Kemudian oleh tersangka GY, lanjut Kapolres, korban disarankan untuk menghubungi nomor yang ada dalam stiker yang tertera pada mesin ATM. Menurut GY, itu adalah nomor pusat pelayanan nasabah bank.

Setelah dihubungi, orang yang berada dalam saluran telepon, yaitu tersangka AA, menanyakan nomor PIN milik korban. Karena tidak menaruh curiga, korbanpun memberitahukan nomor PIN-nya. Lalu oleh AA, korban diminta segera mendatangi bank terdekat untuk mengurusnya. Korbanpun bergegas menuju ke bank terdekat.

Alangkah tekejutnya korban setelah petugas bank memberitahukan bahwa uang miliknya sebesar Rp 14,3 juta telah habis ditarik. Korbanpun baru menyadari kalau dirinya telah menjadi korban kejahatan. Iapun berinisiatif melaporkannya ke Polisi.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mempelajari rekaman CCTV. Para pelaku akhirnya dapat dibekuk di daerah Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka antara lain stiker, potongan mika, lem, gergaji besi, isolasi, pisau cutter, kunci inggris, obeng dan satu unit sepeda motor Honda Beat AB 5337 FY.

Dihadapan petugas, para tersangka mengaku telah beberapa kali melancarkan aksinya, yaitu di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Kedua tersangka  kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:26

0 komentar:

CB