Polsek Banguntapan Ungkap Kasus Curanmor

Posted by tribratanewsbantul on 13:45

Petugas gabungan dari tim Opsnal Polsek Banguntapan dan Buser Polres Bantul Polda DIY dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Debby Andrestian SIK, M.H.Li berhadil ungkap kasus curanmor dengan menangkap pelaku berinisial FP (40) warga Dagaran UH 6/1063 rt. 25/07 Sorosutan Umbulharjo Yogyakarta.

Pelaku ditangkap petugas saat akan menjual sepeda motor hasil curianya di terminal Giwangan Yogyakarta, Kamis, 02 Nopember 2017 pukul 12.20 Wib.

Pelaku tidak mengetahui jika sudah diintai beberapa hari sebelumnya, begitu pelaku dan calon pembeli selesai transaksi sepeda motor hasil curian petugas langsung menyergapnya.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Korban Duta Yulia Paramita (23) mahasiswa warga Gabusan Timbulharjo sewon di Polsek Banguntapan pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu dan juga merupakan pengembangan tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap Minggu kemarin yang saat ini sudah diproses oleh polres Bantul.

Selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol AA 5339 PD yang dicurinya di jalan Gedongkuning gang Cendana Bantul beberapa hari yang lalu. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:45

0 komentar:

CB