Petugas Satlantas Polres Bantul mendistribusikan papan informasi prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan di Polsek Pleret dan Balai Desa Wonokromo, Rabu (22/11/2017) siang.
Papan informasi tersebut oleh petugas Satlantas diserahkan kepada Kanit Lantas Polsek Pleret Ipda Moh. Widayadi Sanani. Sedangkan pendistribusian di Balai Desa Wonokromo diserahkan kepada Kaur TU & Umum Desa Wonokromo yakni Bapak Ardiansyah didampingi Bhabinkamtibmas Desa Wonokromo Bripka Gunawan.
Menurut petugas Satlantas Brigadir Fajar Nugroho, SH pendistribusian tersebut bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat tentang prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 & Perkap No. 9/2012.
Selain itu juga memberikan informasi mengenai Tarif PNBP SIM, bahwa biaya yang dipungut sebagai biaya penerbitan SIM oleh Kantor Kas BRI atau Pembantu Bendahara Penerima dengan berpedoman pada ketentuan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi ke website Tribrata News Bantul di http://www.tribratanewsbantul.com/2016/03/persyaratan-sim.html?m=1 (Sihumas Polsek Pleret)
Polsek Pleret Terima Papan Informasi Prosedur Pembuatan SIM
Posted by tribratanewsbantul on 13:10
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:10
0 komentar:
Post a Comment