
Disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Sumberagung Bripka Amat Rifaqi Penyuluhan ini merupakan kegiatan rutin dari Pukeswan Desa Sumberagung binluh dengan mendatagi beberapa kelompok ternak sapi.
Oleh petugas Puskeswan Jetis disampaikan kepada sejumlah anggota kandang kelompok Budi lestari "pemilik sapi betina dilarang memotong sapi betina yang masih produktif hal tersebut diatur dalam UU No 41 tahun 2014 disebutkan oleh undang pelanggar diancam dengan pidana:
1) Menyembelih ternak Ruminansia kecil betina produktif(kambing,domba) kurungan paling lama 6 Bulan dan denda paling banyak Rp 5.000.000,-
2) Menyembelih ternak Ruminansia besar Betina betina produktif( Sapi,Kerbau) kurungan paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.-
Disela sela penyuluhan Bripka Amat Rifaqi menghimbau agar kelompok Ternak untuk selalu menjaga keamanan sapi dan hewan ternaknya, diharapkan kandang kelompok Budi lestari ini di buat jadwal Jaga atau Ronda, secara bergilir pengawasan kandang kelompok ini penting karena disini banyak hewan milik warga Balakan Tegas Brig Rifaqi. (Sihumas Polsek Jetis)
0 komentar:
Post a Comment