Polsek Kasihan Ungkap Kasus Pencurian Laptop

Posted by tribratanewsbantul on 09:28

Setelah bekerja keras melakukan penyelidikan tindak pidana Pencurian Laptop,  akhirnya pada hari Kamis tanggal  28 Pebruari 2019 Panit Reskrim I polsek Kasihan Iptu Yan Indah, S.Sos beserta anggotanya berhasil ungkap kasus dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

Pelaku ditangkap petugas di Dusun Kwarasan kelurahan Banyuraden Gamping Sleman. Pelaku berinisial ES (24) warga Perum Griya Arga Permai Blok II No. 12B Kwarasan Gamping Sleman. Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil menyita Barang Bukti berupa 1 buah Laptop, Merk HP warna Abu-abu.

Adapun pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku dirumah korban Edwin Aldio Febrian (20) di dusun Tambak Rt 02, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada pada tanggal 20 Januari 2019.

Selanjutnya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan penyidikan, pelaku ditahan di rumah tahanan Negara Polsek Kasihan. Pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (Humas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:28

0 komentar:

CB