Bahayakan Petugas, Pencuri Spesialis Kos-Kosan 'Dihadiahi' Timah Panas

Posted by tribratanewsbantul on 12:35

Jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil membekuk dua pelaku pencurian spesialis kos-kosan berinisial WH (31) dan DS (27). Keduanya merupakan warga Indramayu, Jawa Barat.

Mereka terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah menggasak laptop, disebuah kamar kos di wilayah Tamantirto, Kasihan Bantul.

Bahkan salah satu pelaku, WH, betis kirinya  terpaksa 'dihadiahi' timah panas oleh petugas lantaran dinilai membahayakan saat dilakukan penangkapan.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SIK, menceritakan kejadian bermula pada hari Rabu, 2 Oktober 2019, korban yang merupakan seorang mahasiswa sekira pukul 09.30 WIB, pergi meninggalkan kamar kos untuk keperluan kuliah dan mencari makan.

"Saat pulang ke kos, korban mendapati pintu kamar sudah terbuka dan melihat isi di dalam kamar berupa laptop, seharga 4.5 juta telah raib," terangnya, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/10/2019).

Sadar telah menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Menerima laporan, tim opsnal Reskrim Polres Bantul segera menindaklanjuti dan mengejar pelaku.

Dibantu rekaman Closed Circuit Television (CCTV) disekitar lokasi, petugas berhasil menandai ciri-ciri pelaku dan segera melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil kita amankan di Jalan Magelang. Keduanya mengendarai sepeda motor Vario hitam," ujar dia. 

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antar lain, Laptop Lenovo warna hitam, rentengan kunci duplikat, dan sepeda motor.

Para pelaku, dikatakan Riko, merupakan spesialis pencuri kamar kos kosong. Di Kabupaten Bantul keduanya telah melancarkan aksi di Banguntapan, Kasihan dan Sedayu.

Dalam melancarkan aksi, kedua pelaku saling berbagi peran. Pelaku WH sebagai eksekutor, masuk kedalam kamar dan mengambil barang berharga. Sedangkan DS sebagai Joki, menunggu dan mengamati keadaan diatas motor.

"Dua orang pelaku ini merupakan kelompok Indramayu. Tapi tinggalnya di Magelang," terangnya.

"Tiap pagi datang ke Yogyakarta untuk mencuri. Kemudian dapat nggak dapat. Jam 10 siang mereka pulang ke Magelang," imbuh dia. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Riko. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:35

0 komentar:

CB