Diversi Kasus Pengroyokan di Depan Pom Bensin Tamantirto

Posted by tribratanewsbantul on 06:59

Unit Rekrim Polsek Kasihan melakukan diversi kasus pengroyokan yang terjadi di Jln. Brawijaya depan Pom Bensin Gatak Tamantirto Kasihan Bantul. Divesi dilakukan di Ruang Unit Reskrim Kasihan, Kamis (03/10/2019/ siang.

Reskirm Polsek Kasihan telah berhasil menangkap para pelaku pengroyokan terhadap Almarhum Septian Dwi Cahyo (19) warga Prancak Rt.06 Panggungharjo Sewon Bantul. Pelaku yaitu berinisial BP (17) warga Tarudan Rt.09 Bangunharjo Sewon Bantul.   

Kapolsek Kasihan Kompol Y.Tarwoco Nugroho, SH didampingi Panit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Heru Sugiyarto  menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jl. Ringroad Selatan depan POM Bensin Gatak pada hari  Kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 01.00 WIB.

Peristiwa itu berawal kecelakaan lalu lintas, pelaku ditabrak korban kemudian mengundang teman-teman selanjut pelaku dan kawan kawanya memukuli dan menendang menginjak korban. Akibat kejadian tersebut korban sampai opname di RS yang pada akhirnya korban meninggal Dunia.

Dan Polsek Kasihan telah memproses 3 teman pelaku yang berkasnya sudah P 21 tinggal menunggu putusan hakim, Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke 3 e KUHP.

Mengingat karena Kedua pelaku ini masih sekolah, dan usianya dibawah umur, maka Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan upaya Diversi kepada kedua belah pihak yang masing masing didampingi kedua orangtua mereka.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak telah sepakat kasus penganiayaan diselesaikan secara kekeluargaan dengan putusan pelaku minta maaf, kedua belah saling memaafkan serta pelaku mengganti / memberikan tali asih sebesar 35 juta.
            

Penyelesaian upaya Diversi ini adalah penyelesaikan diluar hukum, hanya bisa diselenggarakan  1 kali seumur hidup yang ancaman kurungan kurang dari 7 tahun, dan pelaku umurnya kurang dari 18 tahun.  Dalam penyelesaian kasus diversi ini pelaku dalam pengawasan oleh bapas sekurang-kurangnya 3 bulan dan bisa 6 bulan, bila masa ini mengulangi lagi atau melakukan tindak pidana lain bisa dilakukan tuntutan hukum.

Diversi yaitu tindakan persuasif atau pendekatan non penal dan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kesalahan. Diversi sebagai usaha mengajak masyarakat untuk taat dan menegakkan hukum negara, pelaksanaanya tetap mempertimbangkan rasa keadilan sebagai prioritas utama disamping pemberian kesempatan kepada pelaku untuk menempuh jalur non pidana sseperti ganti rugi, kerja sosial atau pengawasan orang tua. Langkah pengalihan dibuat untuk menghindarkan anak dari tindakan hukum selanjutnya dan untuk dukungan komunitas, di samping itu pengalihan bertujuan untuk mencegah pengaruh negatif dari tindakan hukum berikutnya yang dapat menimbulkan stigmatisasi.

Tujuan dilakukan Diversi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sebagai berikut: Mencapai perdamaian antara korban dan anak, Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Kasihan Kompol Y.Tarwoco Nugroho, SH, Panit Reskrim Iptu Heru Sugiyarto, SH. MH., dan Bripka Ari Kunto, Banit Reskrim  Brigadir Sugiyo R, Pihak Sekolah Priaduana A.G, SE (Waka Sis SMK Muh 3 Yk) Muh Al Rifqi, Bapas, Muryanto, Penasihat Hukum Korban Juniedy R Eko, SH., Dinas Sosial P3A TUNIK WUSRI A, S.sos., Pekerja Sosial Bantul Erfazia Kurnia Pertiwi, Perwakilan Masyarakat Takno Yulianto (Ketua RT.06 Dsn.Prancak Glondong), Jumilan (Ketua RT.09 Dsn.Tarudan), Anak Korban  Septian Dwi Cahyo (ALM) dengan didampingi orang tua/wali a.n. Sri Tilarsih, Anak Pelaku Bayu Prasetyo als Gothil dengan didampingi orang tua / wali a.n.  Joko Sumarno dan Saridah. (Humas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 06:59

0 komentar:

CB