Pengamanan Sidang Kasus KDRT Di PN Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 09:50

Kapolsek Bantul Kompol Munawar Sam SH beserta anggotanya mengamankan sidang Kasus KDRT di ruang sidang utama Kartika Pengadilan Negeri Bantul. Rabu, 23 Oktober 2019 pukul 12.00 wib. Adapun agenda sidang hari yaitu Putusan dengan penahanan terdakwa Penjara selama 1 tahun.

Perangkat sidang antaranya Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung, S.H, Hakim Anggota  1 Laily Fitria Titin Anugrahwati, S.H,M.H. Hakim Anggota 2 Cahya Imawati, S.H,M.Hum. Penitera Pengganti  Markinem. Penuntut Umum Afif Panjiwilogo, SH. M.Hum.

Adapun terdakwa adalah IS (suami,42) dan korban adalah MR (istri,40). Kasus KDRT berupa perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup keluarga KDRT itu dilakukan oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 06 November 2017 sekira pukul 00.30 wib di Segoroyoso I, Pleret, Bantul.

Sidang dihadiri oleh puluhan Jaringan Perempuan Yogyakarta dengan membawa spanduk diantaranya bertuliskan  “Berikan putusan seadil adinya, Kami percaya majelis hakim PN Bantul masih punya hati’. Majelis hakim masa depan kasus KDRT ditangan anda, Majelis hakim tegakkan keadilan, Tolong berikan empati kepada korban KDRT, Kami yakin majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil adilnya buat korban KDRT dan lain lainya.

Mereka menuntut Jaksa yang sangat melukai rasa keadilan korban, tuntutan Jaksa menurut korban terlalu rendah dibandingkan dengan penderitaan yang dialami korban. Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 4 bulan penjara (dari ancaman hukuman yang maksimal 5 tahun) terhadap terdakwa yang telah melakukan tindakan KDRT terhadap isterinya.

Tindakan KDRT yang dilakukan terdakwa terhadap korban telah berlangsung sejak lama, yakni sepanjang usia perkawinan mereka. Kategori penganiayaan yang dialami korban merupakan kategori penganiayaan berat yang menyebabkan korban tidak hanya menderita luka fisik, melainkan juga trauma. Bahkan trauma tersebut juga dirasakan oleh anak-anak korban.

Dalam proses persidangan, terdakwa didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak 15 juta rupiah. Dengan dakwaan tersebut, dan dengan memperhatikan PERMA No. 3 Th 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, seharusnya JPU memberikan tuntutan pidana yang tidak ringan (maksimal) terhadap terdakwa, dan hakim yang terhadap memutus perkara juga memberikan hukuman yang seadil-adilnya terdakwa dengan mempertimbangkan rasa keadilan korban.

Penasehat hukum menengarai / menduga, persidangan dalam kasus KDRT yang dialami korban di PN Bantul hanya bersifat formalitas. Hal itu bisa dilihat dari kronologis perjalanan perkara.

Pengacara korban mendesak kepada PN Bantul, khususnya kepada hakim yang menangani perkara KDRT tersebut untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap pelaku KDRT dan adanya jaminan rasa keadilan pada korban KDRT khususnya di wilayah Bantul Hukuman/vonis yang sepandan dapat memberikan efek jera dan pembelajaran kepada masyarakat. Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib (Humas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:50

0 komentar:

CB