Sat Resnarkoba Polres Bantul, Bekuk Dua Tersangka Narkoba

Posted by tribratanewsbantul on 13:18

Sat Resnarkoba Polres Bantul berhasil membekuk dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika yang diamankan di lokasi yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Rudi Prabowo, SIK yang didampingi Kasubbag Humas AKP Paimun, SH dalam press releasenya, Kamis, 02 Mei 2016, menjelaskan kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IF (30) yang di KTP tertulis sebagai warga Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta dan NH (41) yang masih tercatat sebagai warga Sidomulyo, Tuban, Jawa Timur.

Tersangka IF ditangkap petugas di tempat tinggalnya di Jalan Golo Gang Pulanggeni, Pandean, Umbulharjo, Yogyakarta pada hari Minggu (29/5/2016) dini hari. Dari tangan IH petugas berhasil menyita barang bukti berupa handphone, kardus sepatu warna merah yang berisi plastic klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,24 gram, korek api, bong, sedotan dan pipa kaca. 

Sementara NH diamankan petugas juga pada hari Minggu (29/5/2016) lalu di Jalan Ringroad Selatan, Malangan, Giwangan, Yogyakarta. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap NH, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa puluhan tablet Riklona dan Alprazolam.

“IF kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara NH, kita kenakan Pasal 62 UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” terang Kasat Resnarkoba. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:18

0 komentar:

CB