Seorang Kakek 60 Tahun, Diduga Tega Cabuli Bocah 6 Tahun

Posted by tribratanewsbantul on 12:23

Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengamankan kakek berusia 60 tahun berinisial  UN warga Sedayu Bantul yang diduga telah tega melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja Bunga yang berusia 6 tahun dan masih tetangganya sendiri.

Panit II Reskrim Polsek Sedayu Iptu Arujiyanto, Kamis, 02 Juni 2016, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, kasus pencabulan yang dilakukan UN diperkirakan terjadi antara Februari hingga April 2016. 

Peristiwa tersebut bermula dari kebiasaan korban yang sering membeli jajajan di warung milik UN yang tak jauh dari rumahnya. Kira-kira pertengahan Bulan Februari, korban datang ke warung tersangka untuk membeli jajan, tanpa diduga kedatangan bocah tersebut dimanfaatkan tersangka untuk berbuat tidak senonoh.

"Oleh UN, korban kemudian dipangku dan kemudian tangan tersangka berbuat tidak sepantasnya," ujar Iptu Arujiyanto.

Kejadian serupa kembali terjadi pada Bulan Maret 2016. Modusnya sama, ketika korban datang ke warung tersangka untuk membeli jajanan setelah itu dipangku dan pencabulan kembali terjadi. Pasca kejadian korban memang tidak pernah bercerita kepada orangtuanya.

Lalu pada 18 April  2016 sekitar pukul 20.00 WIB, ibu korban menaruh curiga, pada saat mengganti celana korban karena ngompol, sang ibu melihat kemaluan korban bengkak. Setelah didesak, akhirnya korban bercerita kalau dirinya telah “dinakali” oleh UN yang disebutnya dengan “Mbah”.

Keesokan harinya sang ibu membawa korban ke Puskesmas Sedayu II untuk divisum. Ibu korban kemudian juga membuat laporan ke Polsek Sedayu.

”Tersangka UN berhasil kita jemput, dan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” terang Iptu Arujiyanto.

Iptu Arujiyanto juga menambahkan, sebenarnya istri tersangka sempat memergoki suaminya ketika melakukan perbuatan cabul kepada korban bahkan sempat menegurnya. Namun ia tidak menduga kalau suaminya melakukan perbuatan tersebut lebih dari sekali.

Sementara itu, kasus pencabulan yang dilakukan oleh UN benar-benar membawa dampak buruk bagi psikologis korban. Setiap melihat UN, korban selalu ketakutan, bahkan untuk melintas depan rumah UN saja korban tidak berani.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini UN harus merasakan dinginya lantai tahanan Polsek. UN dijerat Pasal 82 Undang-Undang No. 82 tahun 2014 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selama mendekam disel tahanan Polsek Sedayu, UN menghabiskan waktunya untuk membaca Al Quran. “Kini berkasnya sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Bantul,” tutup Iptu Arujiyanto. (Sihumas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:23

0 komentar:

CB