Bantul Ranking 3 Penyalahgunaan Narkoba Di DIY Setelah Kota Yogyakarta Dan Sleman

Posted by tribratanewsbantul on 12:00

Telah berlangsung penyuluhan Bahaya Narkoba di Balai Desa Sendangsari, Pajangan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kab. Bantul, Selasa (9/5/2017) sekira jam 20.00 Wib.

Acara dibuka oleh Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul Sunarna, S.IP. Hadir dalam acara ini Kanit Binmas Polsek Pajangan Iptu Muh. Sugeng dan Bhabinkamtibmas Desa Sendangsari Aiptu Tetepana, Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, S.T., Pamong Desa, PKK, Pemuda Karang Taruna dari 3 Desa di Kec. Pajangan.

Nara sumber dalam penyuluhan ini Ibu Arfin Munajah, SE, MM dari Dinas Sosial Kab. Bantul, Penyuluh di Badan Narkotika Kab. Bantul (BNN Kab. Bantul) yang menyampaikan Bahaya Napza dan HIV AIDS dan Bro Eko Prasetyo mantan BNN DIY bagian Rehabilitasi yang menyampaikan Adiksi.

Ibu Arfin Munajah, SE, MM menyampaikan Bantul mendapati ranking 3 penyalahgunaan Narkoba di DIY setelah Kota Yogyakarta dan Sleman. Undang-Undang No. 35/tahun 2009 Pasal 54, pecandu dan korban bisa dilakukan rehabilitasi sosial. Orang tua pecandu yang tidak melaporkan anaknya kepada pihak berwajib, dikenakan denda atau Hukuman 6 bulan sesuai Pasal 128. Sedangkan hukuman bagi pengedar Narkoba adalah “MATI”.

Gejala dini pengguna Narkoba harus diketahui para orang tua, 7B (bingung, bohong, bengong, bolos, bego, bolot dan barang-barang hilang). Heroin, kokain, ganja, ekstasi, shabu, dan morfin salah satu bentuk Napza. LSD merupakan narkoba jenis baru. Kita perlu hati-hati saat ini Narkoba bisa dimasukkan ke dalam makanan.

Diharapkan Pemuda Karang Taruna bisa membuat even yang disukai anak muda dengan tujuan untuk memerangi narkoba. Misalnya senam anti narkoba, musik anti narkoba, jalan sehat anti narkoba dll. Dinas sosial bisa membantu untuk kegiatan tersebut, tambahnya.

Bro Eko Prasetyo dalam penyuluhannya menyampaikan bahwa Narkoba ada kaitannya dengan Miras yang tentunya dapat memicu terjadinya aksi kriminalitas. Narkoba kesan pertama tidak menjanjikan dan berujung seks bebas, penjara dan kematian. Narkoba bisa menyebabkan penyakit HIV AIDS dan Hepatitis. Penyakit Hepatitis lebih cepat menular.

Perlu diketahui untuk biaya rehabilitasi dalam 1 Bulan minimal Rp. 4,5 juta. Rehabilitasi Narkoba ada 2 jenis rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat. Penyalahgunaan NAPZA menurunkan derajat kemanusiaan. Seorang pecandu perlu dipulihkan agar tidak menjadi beban sosial ekonomi keluarga, masyarakat dan Negara. Rehabilitasi sosial bagi pecandu merupakan salah satu bentuk pemberian hak kepada pecandu sebagai warga Negara dan upaya perlindungan sosial.  Masyarakat diharapkan tidak mengucilkan Pecandu yang sudah selesai menjalankan rehabilitasi, imbuhnya.

Dengan penyuluhan penyalahgunaan Narkoba  ini diharapkan para peserta dapat menularkan ilmunya kepada masyarakat lainnya sehingga mereka dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Apabila di daerahnya ada penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras oplosan yang sudah banyak merenggut korban jiwa segera laporkan kepada pihak berwajib, tutur Sunarna, S.IP mengakhiri penyuluhan ini. (Sihumas Polsek Pajangan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:00

0 komentar:

CB