Sosialisasi Jejaring Komunikasi Perijinan Kegiatan Penambangan Pasir

Posted by tribratanewsbantul on 05:42

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Jejaring Komunikasi Perijinan Kegiatan Penambangan Pasir. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo obyek wisata Pantai Goa Cemara Sanden, Bantul, Sabtu tanggal 20 Mei 2017 pukul 10.00 Wib.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ir. Yunianti Setyorini, M.Sc dari DLH Bantul, Kapolsek Sanden AKP Riwanta, Danramil Sanden Kapten Inf. Suyana, Lurah desa Gadingsari Mashuri, serta penambang pasir sekitar 30 orang

Ir. Yunianti Setyorini, M.Sc dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul berharap, kegiatan penambangan pasir memperhatikan kelangsungan alam lingkungan sekitar. Selain itu juga harus memperhatikan keselamatan jiwa karena dalam kegiatan penambangan memiliki resiko yang tinggi.

Menurut Lurah Desa Gadingsari Mashuri, penambangan pasir di pantai ini adalah dilema. Di satu sisi adalah mata pencaharian, namun di sisi lain merusak lingkungan. Kerusakan lingkungan yang parah dapat memicu bencana alam misalnya banjir atau tanah longsor, ujar Mashuri.

Sedangkan Kapolsek Sanden AKP Riwanta dalam kesempatan tersebut berharap, dengan adanya sosialisasi penambangan pasir dapat menemukan titik temu ataupun solusi  antara kebutuhan mencari nafkah dan kerusakan lingkungan.

"Silahkan pengurus paguyuban penambang pasir bermusyawarah dalam hal pengurusan perijinan penambangan pasir ke Dinas Lingkungan Hidup", pesan Kapolsek Sanden.

Suharto, Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul dalam sosialisainya memberikan pengetahuan tentang aturan yang ada dalam penambangan pasir. DLH akan menjembatani masyarakat penambang rakyat dalam hal pengurusan ijin penambang supaya dapat bekerja dengan aman dan nyaman, kata Suharto.

Masyarakat agar membentuk paguyuban penambang sehingga mudah dalam berkoordinasi pengurusan ijin, jelas Suharto. Lebih lanjut Suharto mengatakan, penambangan pasir di wilayah Sanden  ada 2 lahan yaitu lahan pribadi dan lahan Sultan Ground (SG). Penambangan rakyat atau WPR (Wilayah Penambangan Warga) harus menggunakan alat ringan, apabila menggunakan alat backhoe maka merupakan pelanggaran, jelasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam kegiatan tersebut jajaran anggota Polsek Sanden melaksanakan pengamanan. (Sihumas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 05:42

0 komentar:

CB