Jual Togel, Warga Muneng Ditangkap

Posted by tribratanewsbantul on 17:25

Petugas Polres Bantul berhasil mengamankan pelaku judi togel berinisial PD (26) warga Dusun Muneng Tirtohargo Kretek Bantul pada Senin, 22 Mei 2017.

Pengungkapan kasus judi ini berawal saat Polisi mendapat informasi dari warga bahwa PD menjual judi togel jenis Hongkong pools di warung angkringan miliknya di Dusun Muneng Tirtohargo Kretek Bantul.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan keberadaan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggerebekan. Dari tangan PD, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah buku rekapan, 1 lembar kertas rekapan, satu unit HP Nokia dan uang tunai sebesar Rp 430 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan nomor togel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini PD ditahan di ruang tahanan Polres Bantul. Yang bersangkutan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 17:25

0 komentar:

CB