Kapolsek Banguntapan Memediasi Masalah Persengketaan Tanah Di Plumbon

Posted by tribratanewsbantul on 08:23

Bertempat di kantor kelurahan Banguntapan, Kapolsek Bangungatapan Kompol Suharno, SH didampingi Kanit Binmas AKP H. Subardi, SH dan Babinkamtibmas Desa Banguntapan Aipda Agung Aji W, SH pada hari Kamis pagi tanggal 04 Mei 2017 melakukan mediasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan antara warga Plumbon Rt 11 Rw 15 Banguntapan, Bantul berkaitan masalah persengketaan tanah dugaan aduan Pencurian, Penyerobotan sebagian tanah dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Hadir dalam forum mediasi dukuh Plumbon bapak Aris, pihak pengadu /penggugat H. Sulidarmi, SH mantan hakim PN Sleman. Pihak yang diadukan / tergugat bapak Ngajiyo dan bapak Sukardi serta para saksi dalam kejadian Ibu Tri Widodo dan Ibu Mulyo Widodo juga tomas dan toga warga plumbon.

Hadirin yang ikut mediasi mendengarkan somasi yang diajukan penggugat, adanya tindakan yang diduga pencurian dan penyerobotan sebagian tanah oleh tergugat sejak 2006 pasca bencana alam gempa bumi, digunakan untuk membuang / menumpuk sampah kepada Kapolsek Banguntapan.

Kemudian saksi-saksi membeberkan kronologis awal mula perselisihan, antara penggugat dan tergugat bertetangga, perselisihan bermula adanya pohon jati besar milik penggugat dalam pagar, karena rimbun daunya sehingga sampah daun bertebaran di halaman tergugat. Namun baik saksi dan tergugat selalu membersihkannya. Bahkan dahan kayu jati ada yang menimpa krepus atap rumah dan mengakibatkan bocor apabila hujan, namun saksi dan tergugat memperbaiki sendiri.

Sampai akhirnya ada bencana gempa bumi Mei 2006 mengakibatkan pagar rumah penggugat roboh, sehingga banyak tumpukan sampah disekitarnya.

Baik saksi maupun tergugat tidak pernah membuang sampah dibekas reruntuhan bangunan pagar, bahkan warga juga tidak ada yang buang sampah diseputaran lokasi tersebut.

Lanjut klarifikasi tergugat bapak Ngajiyo menyatakan keberatan jika dituduh mencuri dan menyerobot tanah milik penggugat, tergugat menanyakan tanah yang mana dan berapa meter yang dicuri. Terkait adanya sampah yang menumpuk tergugat menyatakan tidak pernah membuang sampah dilokasi tersebut. Kalaupun ada sampah dilokasi, entah siapa yang membuang kami juga tidak tau.

Disambung klarifikasi tergugat bapak Sukardi, pernah suatu ketika penggugat memanggil tergugat adanya sampah bekas makanan anak-anak, menurut penggugat sampah tersebut yang buang anak tergugat. Dan dengan penuh kesadaran tergugat memunguti dan membersihkan lokasi tersebut meskipun tidak tau kebenarannya sapa yang buang sampah disitu.

Baik saksi maupun tergugat sepenuhnya menyadari bagaimana menciptakan kerukunan dan ketentraman hidup bermasyarakat apalagi bertetangga, untuk itu berharap ada solusi pemecahan perselisihan apalagi sudah berlangsung lama.

Tanggapan Kapolsek Banguntapan menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi sebelum saya menjabat Kapolsek disini, namun sebagai insan Polri saya tetap siap melayani para pihak untuk mediasi dalam rangka menyelesaikan masalah.

Dengan kehadiran para pihak, tentu semua bertujuan atau mempunyai niat baik untuk segera  menyelesaikan masalah yang sejak tahun 2006 belum selesai, mudah-mudahan dengan mediasi ini semua masalah dapat diselesaikan tuntas.

Imbuh kapolsek bahwa kami sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyatakat, merasa senang bila setiap ada masalah yang timbul dimasyarakat selalu diselesaikan dengan mediasi (bermusyawarah), sehingga tidak harus diselesaikan dengan ranah hukum, namun bila dalam penyelesaian masalah tersebut, para pihak kurang puas silahkan diselesaikan dengan aturan hukum yang ada.

Kepala Dukuh Plumbon Bapak Aris menambahkan semestinya perselisihan seperti ini tidak perlu berlarut-larut. Kita semua hidup bermasyarakat seharusnya dapat memberikan manfaat untuk masyarakat seputar, menciptakan kerukunan dan ketentraman bersama. Setelah ini tidak ada lagi perselisihan, kepada para pihak dengan kesadaran untuk saling menjaga dan menghormati kerukunan hidup bermasyarakat.

Setelah dilakukan musyawarah diantara mereka dengan dimediasi oleh Kapolsek dan Kanit Binmas bersama Kadus, Toga, Tomas dan saksi akhirnya tercapai penyelesaian dengan kesepakatan sebagai berikut :

1. Penggugat mencabut tuduhannya tentang pencurian / penyerobotan tanah pada tergugat, selanjutnya penggugat akan klarifikasi pada pertemuan warga RT. 11 Plumbon.

2. Tergugat beserta keluarganya berjanji tidak akan membuang sampah di lokasi milik penggugat.

3. Tergugat akan menegur langsung jika mengetahui ada warga yang buang sampah di lokasi milik penggugat.

4. Permasalahan tersebut diatas dinyatakan selesai dan para pihak saling memaafkan.

Menutup mediasi, Kapolsek Banguntapan menegaskan bahwa permasalahan sudah selesai dan mufakat, oleh karena itu warga diminta kembali membina kerukunan antar tetangga, perlihatkan sikap penuh sopan santun, rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi tatakrama yang berlaku pada lingkungan tempat kita berada agar tercipta kenyamanan dan kekeluargaan dalam bertetangga.

Kemudian Aipda Agung Aji W, SH membuat surat pernyataan yang isinya seperti tersebut diatas. Dan para pihak saling jabat tangan serta saling memaafkan. Kemudian sebagai bukti bahwa permasalahan ini telah selesai secara kekeluargaan maka dibuatlah surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan oleh para pihak dan disaksikan ketua RT, Kepala Dukuh dan Tomas maupun Toga. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:23

0 komentar:

CB