
Materi yang disampaikan yaitu undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, lebih spesifik bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar, untuk keselamatan berlalu lintas pengguna jalan.
Dalam kesempatan itu Aiptu suryadi, SH menjelaskan pasal demi pasal pelanggaran lalu lintas, terutama yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Termasuk juga menyampaiakan penerapan pasal - pasal laka lantas, berikut penjelasannya.
Tidak lupa juga diberikan pengertian tentang gerakan pengaturan lalu lintas berikut maksud dari gerakan pengaturan lalu lintas.
Diharapkan setelahnya para crew bus lebih memahami dan sadar tertib berlalu lintas maka dengan sendirinya akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. (Sihumas Polsek Banguntapan)
0 komentar:
Post a Comment