85 Pelanggar Disidang Di Tempat Dalam Razia Di Jalan Raya Srandakan

Posted by tribratanewsbantul on 13:06

Sat Lantas Polres Bantul kembali menggelar razia kendaraan dalam rangka Operasi Zebra Progo 2017 di Jalan Raya Srandakan, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Pandak.

Dalam razia kali ini, petugas kembali memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar dengan menghadirkan Hakim dari Pengadilan Negeri Bantul beserta perangkatnya.

Kami sengaja bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Bantul untuk menggelar sidang di tempat sebagai solusi, sehingga masyarakat yang terkena tilang tidak perlu lama-lama menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri," kata Kasat Lantas Bantul AKP Imam Bukhori SH SIK, Senin (6/11/ 2017) pagi.

Dijelaskan, dalam operasi kali ini, sebanyak 85 pengendara yang melanggar ditilang petugas. Para pelanggar didominasi oleh pelanggar yang tidak memiliki SIM.

"Kami imbau kepada pengendara, patuhi peraturan lalu lintas, lengkapi surat kendaraan, jangan memodifikasi kendaraan, serta gunakan helm standar,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:06

0 komentar:

CB