Hanya Dalam 1x24 Jam, Unit Reskrim Polsek Srandakan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Posted by tribratanewsbantul on 15:37

Unit Reskrim Polsek Srandakan berhasil ungkap kasus curanmor hanya dalam waktu 1x24 jam dengan menangkap tersangka KRS (27) warga Banjar Sari Kulon, Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap petugas dikampung halamanya sendiri pada hari Minggu, 19 November 2017 sekira pukul 06.30 Wib.

Selain menangkap tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2010 dengan No. Ka: MH1JF5111AK384345 N. sin: JF51E1388714.

Sepeda motor ini dicuri oleh tersangka pada hari Sabtu, 18 November 2017 sekira pukul 11.30 Wib di rumah korban Oka Fitrianingsih (27) warga dusun Sambeng II Rt 04, Poncosari, Srandakan.

Saat itu tersangka membagikan brosur obat herbal ke rumah-rumah warga. Melihat sepeda motor yang kebetulan kuncinya tidak dilepas tersangka langsung mengambil dan dibawa pulang ke Banyumas. Selanjutnya begitu melihat sepeda motornya hilang korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Srandakan untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi, petugas mendapatkan titik terang bahwa pelaku pencurian sepeda motor mengarah kepada tersangka KRS yang merupakan salah satu sales obat herbal. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran ke Purwokerto hingga akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka di rumahnya Banyumas Jateng. (Sihumas Polsek Srandakan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:37

0 komentar:

CB