Penyuluhan NTCR Di Gadingsari

Posted by tribratanewsbantul on 14:45

Pemerintah Desa Gadingsari, Sanden bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanden melaksanakan Penyuluhan Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR) di Balaidesa Gadingsari, Rabu (22/11/2017) pukul 09.30 Wib.

Kegiatan dihadiri Kepala KUA Sanden Mustafid Abna, S.Ag, Penyuluh Agama KUA Sanden Asrofi, Ketua DMI Sanden Tumrat, S.Ag, Lurah Desa Gadingsari Mashuri, Kasi Pelayanan Desa Gadingsari Jakirman, Bhabinkamtibmas Desa Gadingsari Bripka Mochlis Humavianto, Kadus dan Kaum Rois se-Desa Gadingsari, tokoh agama, tokoh masyarakat dan karangtaruna.

Lurah Desa Gadingsari, Mashuri mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan NTCR diadakan karena angka perceraian di Gadingsari terhitung tinggi. Perceraian yang terjadi kebanyakan dari pasangan pernikahan dini. Untuk itu, mohon KUA Sanden memberikan ilmunya agar angka perceraian di Gadingsari bisa menurun, karena dampak peeceraian yang merasakan adalah anak-anak, harap Mashuri.

Penyuluh agama KUA Sanden, Asrofi yang menjadi narasumber menyampaikan persoalan terkait Nikah, Talak, Cerai, Rujuk. Ada banyak macam nikah yakni, nikah siri yaitu nikah secara diam-diam dan tidak dicatatkan di KUA. Menurut ulama,  ikah siri tidak boleh karena perlindungan terhadap istri jadi lemah dan haknya tidak bisa dilindungi secara undang-undang. Kemudian nikah beda agama, Nikah mut'ah atau kontrak, nikahnya tidak diniati sehidup semati tetapi hanya diniati sementara, nikah tahlil/muhalil, nikah syighar (kawin tukar) ini tidak dibolehkan islam, nikah badal (pertukaran istri) dan nikah campuran antara WNI dengan WNA.

Pengertian perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut pengertian agama islam perkawinan adalah nikah yaitu aqad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar terjamin ketertiban perkawinan, umat islam yang melakukan pernikahan harus dicatat yang dilakukan pegawai pencatat nikah. Di KUA Sanden sudah melakukan pencatatan nikah sejak tahun 1974, jelas Asrofi.

Seorang yang belum berusia 21 tahun harus ada ijin dari orang tua jika mau nikah. Seorang laki-laki berusia kurang dari 19 tahun dan wanita berusia kurang dari 16 tahun, nika mau menikah harus ada dispensasi dari pengadilan agama. Imi yang dinamakan peenikahan dini, yaitu menikah dibawah umur yang ditentukan undang-undang perkawinan.

Di DIY, jumlah pernikahan dini dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Ini yang me jadi kekawatiran kita semua. Pernikahan dini menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian.

Menurut hasil penelitian ahli, ada beberapa penyebab pernikahan dini diantaranya, dampak negatif ilmu pengetahuan dan teknologi yang menyebabkan pergaulan bebas, peran orang tua mulai bergeser, hilangnya budaya timur.

Masalah yang timbul dari perkawinan, stres finansial, pembagian peran, komunikasi dan perselingkuhan.

Sementara itu, Kepala KUA Sanden, Mustafid Abna, S.Ag menyampaikan apresiasi pelaksanaan penyuluhan NTCR. Perlu diketahui bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi KUA adalah pelayanan keluarga sakinah, katanya.

Kegiatan ini dilaksanakan karena adanya kegelisahan masyarakat Gadingsari dan kepedulian Pemerintah Desa Gadingsari terkait angka perceraian yang tinggi.

Lebih lanjut Mustafid Abna mengatakan, pernikahan itu harus betul-betul disiapkan, diantaranya dengan bimbingan calon pengantin. Selain itu, juga pentingnya keluarga sakinah, kalau tidak diniati dengan keseriusan hanya akan formalitas saja, pungkasnya. (Sihumas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:45

0 komentar:

CB