Petugas Sampaikan Surat Peringatan Kedua Penutupan Tempat Karaoke Di Kretek

Posted by tribratanewsbantul on 10:56

Petugas gabungan Polisi, Koramil dan Sat Pol PP Bantul pada Selasa 31 Oktober 2017 pukul 09.00 Wib menyampaikan surat teguran yang ke II no 300/2134 kepada pengusaha karaoke ilegal di kawasan Parangtritis.

Menurut Sekretaris Pol PP Raden Jati Bayu Broto SIP,M. Hum, hal yang mendasar di laksanakanya pemberian SP 2 ini adalah guna menutup kegiatan karaoke ilegal yang mana masyarakat sekitar keberatan karena dampak yang ditimbulkan sangat buruk baik keamanan, pendidikan, maupun dampak yang lain seperti kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini petugas dibagi beberapa kelompok menuju titik yang ditentukan yaitu 64 rumah pengelola Karaoke yang berada di Kawasan Parangkusumo, Kawasan jalan Tembus dan Kawasan Bolong. (Sihumas Posek Kretek)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:56

0 komentar:

CB