Petugas gabungan Polisi, Koramil dan Sat Pol PP Bantul pada Selasa 31 Oktober 2017 pukul 09.00 Wib menyampaikan surat teguran yang ke II no 300/2134 kepada pengusaha karaoke ilegal di kawasan Parangtritis.
Menurut Sekretaris Pol PP Raden Jati Bayu Broto SIP,M. Hum, hal yang mendasar di laksanakanya pemberian SP 2 ini adalah guna menutup kegiatan karaoke ilegal yang mana masyarakat sekitar keberatan karena dampak yang ditimbulkan sangat buruk baik keamanan, pendidikan, maupun dampak yang lain seperti kecelakaan lalu lintas.
Dalam hal ini petugas dibagi beberapa kelompok menuju titik yang ditentukan yaitu 64 rumah pengelola Karaoke yang berada di Kawasan Parangkusumo, Kawasan jalan Tembus dan Kawasan Bolong. (Sihumas Posek Kretek)
Petugas Sampaikan Surat Peringatan Kedua Penutupan Tempat Karaoke Di Kretek
Posted by tribratanewsbantul on 10:56
Related Posts
- Polsek Bantul Laksanakan Kegiatan Operasi Keselamatan Progo 2025
- Polsek Bantul Gelar Operasi Cipta Kondisi Antisipasi Peredaran Miras
- Polsek Banguntapan Laksanakan Operasi Cipta Kondisi, Cegah Peredaran Miras
- Laksanakan Operasi Zebra Progo 2024, Polisi Tindak Sepeda Motor Yang Melaju di Jalur Cepat
- Jajaran Polsek Rayon Timur Polres Bantul Laksanakan Operasi Zebra Progo 2024 di Piyungan
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:56
0 komentar:
Post a Comment