Salah satu upaya yang dilakukan dalam menekan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya, Polsek Pleret memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan Kanit Lantas Ipda Moh. Widayadi Sanani bersama Bhabinkamtibmas Desa Pleret Bripka Rofiq, yakni binluh mengenai tata tertib lalu lintas serta sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Binluh tersebut dilakukan pada pertemuan Karang Taruna di dusun Kerto, Pleret, Pleret, Bantul yang juga diikuti oleh Mahasiswa KKN Profesi Ners Surya Global Yogyakarta, Sabtu (18/11/2017) pukul 20.00 WIB.
Disampaikan bahwa sangat penting menaati peraturan lalu lintas bagi para pemakai jalan. Terutama bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat diwajibkan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan surat-surat kendaraaan serta kelengkapan kendaraan itu sendiri. Selain itu setiap pemakai jalan wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan apabila melanggar rambu-rambu tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
Harapannya binluh tersebut dapat memberikan wawasan tentang lalu lintas sehingga masyarakat patuh terhadap peraturan lalu lintas dan menyadari akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. (Sihumas Polsek Pleret)
Polsek Pleret Lakukan Binluh Tertib Lalu Lintas Di Dusun Kerto Pleret
Posted by tribratanewsbantul on 10:29
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:29
0 komentar:
Post a Comment