
Proses Hukum kepada anak tetap harus memperhatikan kepentingan si anak. Hal ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
Oleh karena itu, pada hari Jumat 10 Nop 2017 pukul 10.30 wib, Kapolsek Sedayu Kompol Sugiarta, A.Md beserta Kanit Reskrim Iptu Arujianta melaksanakan diversi terhadap kasus penganiayaan di bawah umur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaku JN warga Gamping Sleman, korban Rivanda Agus Himawan (19) warga Argomulyo Sedayu Bantul, Dinas Sosial Kab. Bantul bapak Nur Arif Wicaksono, STr.Sos, penasehat hukum dari perlindungan anak bapak Pranawa, S.H, Pendamping dari Bapas Wonosari Andang Triyanto SH dan lain lainya.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat 1 September 2017 pukul 01.00 wib di Srontakan Argomulyo Sedayu Bantul.
Kronologis singkat, saat malam takbir korban menyalip rombongan pelaku, kemudian dikejar pelaku dan dipukul dengan menggunakan kayu, sehingga korban mengalami luka memar di tangan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku masih dibawah umur.
Barang bukti berupa Hasil visum et repertum Nomor 290/MS/ IX/2017 TANGGAL 2 Sept 2017 yang dikeluarkan oleh RS Mitra Sehat dan ditanda tangi oleh dr.Erwin Widi Nugroho.
Adapun hasil musyawarah diversi dinyatakan korban memaafkan pelaku dan pelaku JH menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta bertanggung jawab atas kesalahannya. (Sihumas Polsek Sedayu)
0 komentar:
Post a Comment