Personil Polsek Kretek dipimpin Panit Lalu Lintas Iptu Tujiyanto melaksanakan jalannya sosialisasi peraturan daerah Provinsi DIY NO 13 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif di Hotel Gandung, dusun Mancingan XI, Parangtritis, Kretek,Bantul. Jum'at, (15/03/2019) pukul 13.00 wib.
Sosialisasi ini diprakarsai oleh DPRD provinsi DIY dan dihadiri oleh Kepala dinas kesehatan provinsi DIY Diah,kepala BNN kabupaten Bantul Arvin Munajah SE,MM, anggota fraksi PDIP Tustiyani SH yang didampingi para caleg PDIP kabupaten Bantul dapel IV yang meliputi kecamatan Kretek, Pundong, Bambanglipuro dan kecamatan Jetis serta diikuti oleh sekira 150 perwakilan warga masyarakat dari dapel 2 Yogyakarta yang diantaranya kecamatan Piyungan, Banguntapan, Pleret, Dlingo dan kecamatan Imogiri.
Arvin Munajah SE,MM kepala Badan Narkotika kabupaten Bantul sebagai narasumber dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa hubungan dalam keluarga sudah mulai berubah, pada umumnya sekarang ini baik orang tua maupun anak sibuk dengan medsos masing-masing itu bisa menyebabkan anak kurang perhatian orang tua sehingga menyebabkan anak salah pergaulan, pungkasnya.
Selama berlangsungnya kegiatan berjalan lancar dan kondusif. (Humas Polsek Kretek)
Polsek Kretek Amankan Jalannya Sosialisasi Perda Prov. DIY No 13 Th 2010
Posted by tribratanewsbantul on 14:30
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:30
0 komentar:
Post a Comment