Jajaran Satreskrim Polres Bantul menangkap laki-laki berinisial RI (24) warga Sentolo Kulonprogo yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Pelaku diamankan petugas di daerah Sedayu pada hari Selasa (5/3/2019) kemarin.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street AB 6125 LL yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya serta satu unit handphone yang merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Rabu (6/3/2019) mengungkapkan, pemerasan terjadi pada Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.
Saat itu, korban atas nama Riyanto (20) warga Bumirejo Lendah Kulonprogo sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang mengendarai motor matic di Jalan wates, tepatnya di pertigaan Klangon Argosari Sedayu Bantul. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Kepada pelaku, korban mengaku bahwa dirinya tidak memiliki uang. Pelaku kemudian mengancam akan menusuk korban jika tidak memberinya uang. Karena takut, korban kemudian menyerahkan handphone milikinya kepada pelaku.
“Saat mengancam, tangan pelaku dimasukkan ke dalam tas slempang yang dipakainya seolah-olah sedang memegang pisau,” jelas Rudy.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merk Samsung J3 Pro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. “Ancamannya pidana penjara maksimum 9 tahun,” tandas Rudy. (Humas Polres Bantul)
Satreskrim Polres Bantul Tangkap Pelaku Pemerasan di Sedayu
Posted by tribratanewsbantul on 11:38
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:38
0 komentar:
Post a Comment