5 Tersangka Lahgun Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Bantul Selama Maret 2021

Posted by tribratanewsbantul on 12:25

Selama Maret 2021, Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan Narkoba. Sebanyak 5 tersangka berhasil diamankan selama kurun waktu tersebut. 

“Total ada 5 tersangka dari 3 kasus yang berhasil kita ungkap selama Bulan Maret 2021,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha SIK MH didampingi Kasubbag Humas Iptu Sumaryata saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021).

Dari total 5 tersangka tersebut, untuk kasus narkotika sebanyak 1 tersangka, kasus psikotoprika 1 tersangka, Narkotika 1 tersangka dan kasus obat daftar G sebanyak 3 tersangka.



“Masing-masing berinisial MFAH (18), AF (21), KPF (21), CG (24), dan AS (22),” paparnya.

Berbagai jenis barang bukti Narkoba juga berhasil diamankan dari tangan para tersangka tersebut, seperti psikotropika, tembakau gorilla serta ribuan obat daftar G.

“Barang bukti yang diamankan antara lain tembakau gorilla 130,21 gram, psikotropika 29 butir dan obat daftar G sebanyak 5.484 butir,” terang Archye.

Diterangkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal 8 milyar, Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal 100 juta serta Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda 1 milyar.

Dengan diungkapnya kasus-kasus penyalahgunaan Narkoba oleh Satresnarkoba tersebut, dapat meminimalisir peredaran Narkoba di Bantul. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:25

0 komentar:

CB