Gelapkan 4 Mobil, Warga Gunungkidul Diamankan Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 14:23

Polisi mengamankan RP (31), warga Gading II, Playen, Gunungkidul.

Laki-laki yang tak memiliki pekerjaan ini dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil.

"Ada 4 unit mobil yang digelapkan oleh pelaku," ujar KBO Sat Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja, Jumat (19/3/2021).

Kejadian berawal saat pelaku merental 4 unit mobil yaitu 2 unit pick up Grand Max dan 2 unit Toyota Avanza di Andika Transport milik Hermanto (50) warga Gunungpuyuh, Panjangrejo, Pundong, Bantul. 



Awalnya pembayaran sewa oleh pelaku berjalan lancar, namun kemudian pelaku menghilang dan sudah tidak membayar lagi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.

Hingga akhirnya pelaku diserahkan keluarganya ke Polres Gunungkidul pada 6 Maret 2021 lalu setelah sekian lama menjadi buronan. Pelaku selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Bantul karena tindak pidananya terjadi wilayah hukum Polres Bantul.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max No Pol AB 8828 AT. 

“Untuk 3 unit lainnya masih dalam pencarian,” terang Sutarja.

Berdasarkan keterangan tersangka, mobil-mobil yang ia sewa digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RP dijerat dengan pasal 378 KUHP dana atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dana atau penggelapan.

“Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:23

0 komentar:

CB