Kanit Kanit Regident Polres Bantul Terangkan Pentingnya Sistem Identifikasi Kendaraan Untuk Legalitas

Posted by tribratanewsbantul on 10:39

Kanit Kanit Regident Polres Bantul, Ipda Wasito menerangkan, pentingnya sistem identifikasi kendaraan untuk legalitas yang dibuktikan dengan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan legitimasi pengoprasional kendaraan di jalan yang dibuktikan dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Kedua hal tersebut dianggap penting jika terjadi kejadian kecelakaan lalulintas maupun kejahatan di jalan yang menyebabkan kerugian material. 

Itu untuk melindungi dan menjamin keamanan masyarakat dalam kepemilikan kendaraannya dan keselamatan berlalulintas,” ujar Wasito.

Hal tersebut disampaikan Ipda Wasito saat menghadiri sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama- Kendaraan Bermotor (BBN-KB), santunan Jasa Raharja dan Kesamsatan di Pendopo Kapanewon Sanden, Rabu (10/3/2021).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh PT. Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Daerah ( KPPD) Bantul.

Sosialisasi dihadiri Panewu Anom Sanden, Retna Wukirwidiasih, KPPD Bantul Pramana, Ketua Komisi B DPRD Bantul, Polres Bantul, BPD DIY Cabang Bantul, dan Penanggung Jawab Jasa Raharja (PJJR) Samsat Bantul, Fahuzi.

Kepala KPPD Bantul, Pramana, mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantul Khususnya Kapanewon Sanden untuk bisa tertib dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat pada waktunya dan diharapkan bisa memanfaatkan Pelayanan Bebas Denda sampai dengan bulan Juni 2021.

Hal tersebut diketahui untuk mengejar target PKB tahun 2021 sebesar Rp 199.561.000.000 dan target BBN-KB tahun 2021 sebesar Rp 87.500.000. Pramana menambahkan, untuk pajak kendaraan bermotor yang terlambat hingga 10 tahun pun tidak akan diberi denda. Namun denda progresif dalam tempo 1 tahun masih dikenakan denda progresif.

“Untuk kendaraan yang terlambat sampai 10 tahun maka hanya akan dibebani membayar 6 tahun saja,” ujar Fahuzi.

Terpisah, Fahuzi, Penanggung Jawab Jasa Raharja (PJJR) Samsat Bantul mengatakan bahwa PT Jasa Raharja akan memberikan kemudahan dalam setiap pengurusan santunan kepada korban kecelakaan.

Ini santunan, bukan mengganti nyawa. Santunan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Negara kepada korban laka yang ditugaskan kepada Jasa Raharja,” ungkap Fahuzi.

Pemberian santunan kepada korban laka tersebut dilakukan dengan program jemput bola sebagai peran Bakti BUMN kepada masyarakat sesuai core value Akhlak dan senantiasa menghimbau selalu tertib berlalu lintas. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:39

0 komentar:

CB