Hadir dalam kegiatan tersebut Kapanewon Pandak diwakili Kasi Trantib Y Widi Purwanto SE, Kapolsek Pandak AKP Wartono SH, Kanit ,Kasi, Bhabinkamtibmas Gilangharjo Aipda Rudi Isgiarto SH dan Personil Polsek Pandak.
Personil Polsek Pandak yang di Pimpin Kapolsek Pandak AKP Wartono SH bersama Kapanewon Pandak dan Koramil Pandak Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dan pendisiplinan masyarakat untuk pencegahan penyabaran Virus covid 19.
Dalam hal ini disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Kalurahan Gilangharjo Aipda Rudi Isgiarto SH kepada pedagang dan pengunjung pasar Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul. Dalam penyampaian Bhabinkamtibmas menyampaikan agar Pengunjung dan pedagan Pasar Jodog tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan 5M yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Diharapkan dengan telah dilaksanakannya protokol kesehatan tersebut dapat mencegah penyebaran covid-19 di masyarakat. (Humas Polsek Pandak)
0 komentar:
Post a Comment