Lakukan Pemerasan, Pria Bersenjata Api Mainan Ditangkap Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 12:45

Jajaran Sat Reskrim Polres Bantul meringkus pelaku pemerasan yang terjadi di Toko Arto, Jalan Pure No. 191 RT 09 Sorowajan Banguntapan Bantul. Tersangka LI (43) warga Plumbon Banguntapan Bantul menjalankan aksi kejahatannya dengan menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata api mainan.

KBO Sat Reskrim Polres Bantul Iptu Sutarja mengatakan, terungkapnya kasus pemerasan yang dilakukan pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban yang merupakan penjaga toko.

Peristiwa itu bermula saat korban Sekar Pratiwi (18) pada Sabtu, 6 Maret 2021 sekitar pukul 10.49 WIB sedang bertugas menjaga toko.



"Tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku, kemudian pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan gagang senjata api yang Nampak seperti senjata api jenis revolver sambil berkata “tok ke kabeh duite” (keluarkan semua uangnya)," kata Sutarja pada Jumat (19/3/2021), saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul.

Korban yang ketakutan lalu menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan toko.

Petugas yang mendapat laporan kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV milik toko.

Dari hasil rekaman CCTV, diketahui identitas pelaku yang akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya pada Rabu, 17 Maret 2021.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya karena butuh uang lantaran saat itu pelaku sedang sakit sehingga tidak bisa bekerja.

“Katanya saat itu lagi sakit sehingga tidak bekerja,” jelas Sutarja.

Sementara menurut pengakuan pelaku, senjata api mainan yang digunakan untuk melakukan pemerasan adalah milik anaknya.

“Ini kali kedua pelaku melakukan aksi yang sama (pemerasan), sebelumnya pelaku pernah melakukan hal serupa di sebuah minimarket di Banguntapan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” imbuh Sutarja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, laki-laki yang bekerja di tempat pemotongan ayam tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Ancamannya penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:45

0 komentar:

CB