Nyambi Edarkan Psikotropika, Seorang Pengamen Diringkus Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 11:10

Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul meringkus seorang berinisial AS warga Desa Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Lelaki 22 tahun yang berprofesi sebagai pengamen itu dibekuk lantaran terbukti sebagai pengendar psikotropika.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada SIK mengatakan, tersangka ditangkap oleh jajarannya baru baru ini di kompleks Kampus Institut Seni Yogyakara (ISI) Sewon. Mulanya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat jika di sebuah tempat di sekitar Kampus ISI Yogyakara kerap kali dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.

Merespon hal itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi dan siang itu diketahui ada seorang pria yang diduga sebagai pelaku pengedar.

"Siang sekitar jam 14.30 WIB, anggota mencurigai tersangka membawa paketan. Target tersebut, kemudian kita dan kita digeledah ada bungkusan plastik yang di dalamnya ada 8 paket alprazolam dan 15 paket riklona," ujarnya, Sabtu (13/3/2021).

Tersangka yang bertempat tinggal di sebuah tempat kos di Dusun Putat, Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri itu mengakui jika barang ia beli dari seseorang berinisial A. Transaksi pembelian obat daftar G itu dilakukan dengan daring. Sementara itu guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Bantul.

“Pasal yang disangkakan pasal 62 UU RI No 7 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkas AKP Archye.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:10

0 komentar:

CB