Pelaku Penyayatan Yang Meresahkan Warga DIY Telah Tertangkap

Posted by tribratanewsbantul on 23:19

Aparat kepolisian Yogyakarta berhasil membekuk pelaku penyayatan yang selama ini telah membuat resah masyarakat di Yogyakarta, Senin, 2 Mei, sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Sonopakis, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

Tersangka berinisial BAN (40 tahun) warga Banjar Anyar, Wates Kecamatan Magersari Mojokerto Provinsi Jawa Timur. Darinya polisi mengamankan sebuah pisau cutter dengan panjang mata 8 centimeter yang digunakan untuk melukai korban korbanya. Lalu, sebuah sepeda motor No Pol AB 2418 MY, jaket, serta helm. Selain itu, polisi juga mengamankan seragam korban yang terdapat bekas darah untuk melengkapi alat bukti.

Dalam catatan polisi yang telah menjadi korbannya masing masing bernama Nadila Eka Rahmawati (12 tahun ) kejadian di Jl Nyi Pembayun Prenggan Kotagede, Karni (16 tahun) di Jl Nyi Pembayun sebelah barat HS Silver, Rahmawati (29 tahun) di Jl.Pramuka Prenggan Kotagede depan Apotik K 24 dan Nelly Ratnasari (28 tahun) di Jl Prof Soepomo Umbulharjo. Semua kejadian terjadi secara beruntun pada tanggal 25 April 2016 lalu.

Kapolda DIY Brigjen Pol Drs Prastya Wahyu Hidayat, SH, MM, MHum menjelaskan didepan petugas tersangka BAN mengakui perbuatanya. Tapi kami akan mendalami motif dan maksud pelaku melakukan tindakan itu," katanya saat Konferensi Persnya di Mapolda DIY, Selasa, 3 Mei 2016.

Dalam melakukan aksinya tersangka BAN mengendarai sepeda motor dengan kencang. Tersangka memepet setiap korban yang dianggap menghalangi jalannya, lalu melakukan penganiayaan dengan menyayat lengan korban.

Atas perbuatannya, menurut Kapolda, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Serta Pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penganiayaan menjadikan luka besat. "Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta," tegasnya. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 23:19

0 komentar:

CB