Peracik Miras Oplosan Penyebab Puluhan Orang Tewas Telah Tertangkap

Posted by tribratanewsbantul on 16:35

Petugas Polres Bantul pada akhirnya berhasil menangkap UD (48 tahun) tersangka peracik miras oplosan penyebab puluhan korban meninggal dunia. Tersangka UD yang tinggal di Kasongan, jalan Kudus No 7, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul itu ditangkap di Solo Jawa Tengah saat bersama teman perempuannya.

Kanit Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadiprabowo SIK, mengatakan, setelah mendapat laporan adanya warga yang diduga meninggal karena minum miras oplosan. Kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang utama dari peristiwa itu.

Awalnya, petugas berhasil membekuk FR (40 tahun)  warga Kranginan Desa Potorono Banguntapan Bantul. Didepan petugas FR membeberkan semua terkait bisnis jual beli oplosan itu.

Merujuk keterangan FR didapat keterangan, jika oplosan mematikan itu dipasok oleh UD. Namun ketika akan dimintai keterangan, UD sudah pergi dari kontrakannya pasca sejumlah orang meninggal karena Miras Oplosan.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami dapat mengetahui keberadaan UD dan kemudian melakukan penangkapan di sebuah rumah penginapan Solo Jawa Tengah, Kamis, 19  Mei 2016 pukul 01.00 WIB.

Lanjut Kasat Reskrim, setelah ditangkap selanjutnya UD kita bawa ke tempat kontrakanya yaitu di Kasongan. Ditempat kontrakanya itu kami menyita barang bukti air mineral, etanol, pemanis buatan, 11 botol miras oplosan siap edar, 1 pack pemanis buatan sert dan satu alat untuk memindahkan oplosan dari ember ke botol. "Miras oplosan itu diracik dengan bahan air mineral, etanol dan pemanis buatan" ujar Kasat.

Sementara ketika ditanya soal berang bukti lainnya,  Kasat mengatakan jika alat -alat yang dipergunakan memproduksi miras oplosan sudah dibuang di Sungai Progo. Selama ini rumah kontrakan di Kasongan dijadikan tempat untuk mengoplos miras sebelum dijual kepada konsumennya.

Karena perbuatanya, tersangka UD yang beralamat sesuai KTP di Caben Rt 02, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul itu akan  dijerat dengan pasal 204 KUHP ayat I yang berbunyi 'Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan dan sifat yang berbahaya itu didiamkan dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. 

Pasal 204 ayat 2 berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun' dan atau Pasal 136 atau 137 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. 

Menurut pengakuan UD di depan petugas, dari hasil olahan minuman oplosan tersebut selanjutnya didistribusikan ke wilayah Sewon, Banguntapan, dan Wilayah Yogyakarta.

Menurut pengakuan dari tersangka cara pembuatan minuman oplosan tersebut adalah campuran 5 galon mineral dengan 20  liter Etanol dan setengah bungkus pemanis buatan kemudian dimasukkan kedalam ember besar dan diaduk menggunakan gayung plastik, setelah itu dituangkan menggunakan porong ke dalam botol kemasan yang telah disiapkan. Dari sekali produksi menghasilkan 460 botol dengan 2 kali melakukan campuran. Sekali campuran menghasilkan kurang lebih 230 botol.

Menurut pengakuan tersangka UD, bahan Etanol dibeli dari seseorang di wilayah Solo Jawa Tengah. Kemudian untuk pemanis buatan serta air mineral dibeli di Toko Swalayan. Tersangka memproduksi sejak tahun 2014 dan menjual 1 botol kemasan minuman oplosan dengan harga Rp. 11.000. Keuntungan tersangka dalam sekali produksi sejumlah Rp. 2.000.000. Tersangka melakukan produksi dalam waktu seminggu sekali. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:35

0 komentar:

CB