Polsek Sewon Sita Ratusan Botol Miras

Posted by tribratanewsbantul on 14:00

MRA, warga Alam Citra Blok F No. 39, Jalan Parangtitis Km 7, Timbulharjo, Sewon, Bantul kembali diamankan Polsek Sewon karena menjual minuman keras ilegal, Kamis, 26 Mei 2016.

Kapolsek Sewon, Kompol Iman Santoso mengatakan penangkapan MRA berawal dari adanya laporan dari masyarakat.  “Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa MRA  jualan miras lagi, laporan tersebut segera kami tindak lanjuti dan ternyata benar,” kata Kapolsek.

Dalam penggrebegan kali ini, petugas berhasil mengamankan 10 karton anggur merah dengan kadar alcohol 14 %, 5 karton anggur koleson dengan kadar alcohol 14%, 2 karton anggur koleson dengan kadar alcohol 19%, total ada 204 botol dan termasuk pada minuman keras golongan B.

Kapolsek menjelaskan, MRA merupakan pemain lama dan tidak asing lagi bagi Polsek Sewon terkait aktifitasnya jualan miras. “Kami sudah berulang kali menggerebeg rumahnya dan sudang berulang kali pula MRA kami sidangkan ke Pengadilan Negeri Bantul namun rupanya MRA belum jera,” imbuh Kapolsek.

Dalam perkara ini MRA telah melanggar Perda Kabupaten Bantul No. 2 tahun 2012, tentang pengawasan, pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bantul.

MRA berikut barang buktinya kini telah diamankan ke Polsek Sewon. “Dia sudah diperiksa penyidik dan berkasnya akan segera kami limpahkan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Bantul,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, jelang Ramadhan operasi cipta kondisi seperti ini akan terus dilakukan Polsek Sewon kedepannya. Hal ini demi mencegah jatuhnya korban jiwa sia-sia akibat miras dan meminimalisir aksi kriminalitas yang berawal dari mengkonsumsi miras.

“Kami menghimbau, kepada warga masyarakat apabila mengetahui ada orang yang menjual miras, agar segera melaporkannya ke polisi, kami akan kami menindaklanjutinya,” tegas Kapolsek. (Sihumas Polsek Sewon)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:00

0 komentar:

CB