Sesuai dengan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, jabatan Kepala Dusun mempunyai beberapa kewenangan diantaranya Kadus diikutsertakan dalam perencanaan, pembahasan, dan penyusunan APB Desa.
Kadus juga berwenang sebagai pejabat yang mengesahkan/validasi data bagi warganya terutama data warga penerima Raskin ataupun data warga penerima bantuan langsung Tunai.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Fungsional Kejari Bantul Vivit Iswanto, SH saat memberikan pembekalan kepada para Paguyuban Para Kadus se Kecamatan Pandak dan sekitarnya di Dusun Ciren, Triharjo, Pandak, Kamis 12 Mei 2016 pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam acara tersebut Tim Kejari Bantul berjumlah 4 orang, Muspika Pandak, para Kepala Desa se Pandak dan tamu undangan lainya.
Menurut Vivit, latar belakang digelarnya pembekalan kepada para Kadus ini adalah menyangkut tugas dan kewenangan para Kepala Dusun sebagai penyelenggara pemerintahan, kendati ruang lingkupnya kecil namun rentan akan terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Oleh sebab itu para Kadus harus dibekali pengetahuan tentang pengertian dasar Tindak Pidana Korupsi agar dalam menjalankan tugasnya bisa miminimalisir hal-hal yang menyangkut akan kebocoran penggunaan Anggaran Pembangunan Desa. (Sihumas Polsek Pandak)
Pembekalan Tindak Pidana Korupsi Kepada Para Kadus Di Pandak
Posted by tribratanewsbantul on 12:31
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:31
0 komentar:
Post a Comment