Polisi Kawal Pernertiban APK Di Wilayah Kec Banguntapan

Posted by tribratanewsbantul on 09:19

Telah dilaksanakan giat penertiban alat peraga kampanye di wilayah Kecamatan Banguntapan meliputi Desa Banguntapan, Baturetno, Desa Singosaren, Desa jagalan dan Desa Wirokerten, Rabu tanggal 13 maret 2019 mulai pukul 09.00 Wib.

Kegiatan ini diprakarsai oleh Panwaslu Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, bekerja sama dengan Polsek Banguntapan (Bhabinkamtibmas se Kecamatan Banguntapan), Babinsa Kecamatan Banguntapan, Linmas dan FPRB masing-masing desa.

Sebelum dilaksanakan penertiban APK dilaksanakan apel konsolidasi dipimpin oleh Camat Banguntapan Dra. Endang Rahmawati, M.M dalam arahannya menyampaikan silahkan ditertibkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan sikap tegas dan Humanis.

Kepala panwascam Banguntapan Bapak Bambang Triyono menjelaskan penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan diantaranya APK harus mandiri tidak menempel pada pohon papan reklame tiang listrik ataupun fasum lainnya. Ukuran APK maksimal 5mx7m dan Jarak pemasangan APK minimal 5m dari as jalan.

Jika ada APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebut maka tidak tebang pilih semua akan dibongkar tanpa kecuali.

Sehubungan dengan luasnya wilayah kecamatan Banguntapan maka petugas dibagi menjadi dua kelompok, kelompok 1 meliputi desa Desa Banguntapan dan desa Baturetno. Untuk kelompok 2 meliputi Desa Singosaren Desa Jagalan dan desa wirokerten. Dan jika ditemukan Apk yang tidak sesuai aturan agar dicopot dikumpulkan untuk selanjutnya disimpan di Kecamatan Banguntapan.

Hasil giat penerbitan APK meliputi baliho, rontek, spanduk, bendera parpol dan macam-macam lainnya dan semua yang tidak sesuai aturan ditertibkan disimpan di kecamatan Banguntapan dan kegiatan selesai pukul 13.00 wib dalam keadaan aman dan kondusif. (Humas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:19

0 komentar:

CB