Polsek Kasihan Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan Dan Pengancaman

Posted by tribratanewsbantul on 12:18

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kasihan yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Madiono berhasil mengamankan pelaku pemerasan dan pengancaman yang terjadi di Dusun Senggotan Tirtonirmolo Kasihan Bantul pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah mendapat laporan, petugas langsung mengadakan penyelidikan bekerjasama dengan Jatanras Polda DIY yang akhirnya berhasil melakukan penangkapan para tersangka dan mengamankan barang bukti.

Dua tersangka yang diamankan Yaitu AB (23) warga Tamanan Banguntapan Bantul dan AAR (17) warga Potorono Banguntapan Bantul. Keduanya ditangkap oleh petugas di rumahnya pada Sabtu (13/3/2021). Adapun Korban adalah Nurdianto (22) warga Jomegatan RT 09 Ngestiharjo Kasihan Bantul.

Dari kejadian itu korban menderita kerugian satu unit HP merk Samsung J6 warna biru dan kunci kontak sepeda motor milik pelapor dengan total kerugian sekitar Rp 1,8 juta.

Kronologi kejadian, awalnya korban bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Ringroad Selatan Tirtonirmolo Kasihan Bantul. Sesampainya di Gapuran Dusun Senggotan, tiba-tiba korban dipepet dan diberhentikan oleh pelaku.

Pelaku yang berpura-pura mengaku sebagai anggota Polisi dari Polsek Gondokusuman itu mengatakan bahwa korban akan melakukan balap liar. Kemudian pelaku meminta Handphone milik korban dan mengajak korban ke Polsek Gondokusuman dengan menyuruh mengikuti dari belakang. Namun ditengah perjalanan para pelaku malah meninggalkan korban dan membawa kabur Handphone milik korban. Atas kejadian itu kemudian korban melaporkannya ke Polsek Kasihan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamaankan di Polsek Kasihan untuk proses hukum. Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Humas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:18

0 komentar:

CB