Polsek Banguntapan Dan Mahasiswa UNY Bahas Miras

Posted by tribratanewsbantul on 11:44

Senin, 16 Maret 2020 pukul 10.00 wib, Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi, SH. MH didampingi Kanit Binmas Iptu Sarim bersama Panit Sabhara Aiptu Suyatno menerima kunjungan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta Fakultas Ilmu Pengetahuan Sosial. Kunjungan ini dalam rangka tugas belajar mahasiswa.

Dalam tugas mata kuliah tersebut dilaksanakan wawancara dengan topik / materi tentang minumal beralkohol diantaranya aturan larangan menjual mihol, efek mihol, penindakan hukum.

Pada kesempatan tersebut Iptu Sarim menyampaikan efek dari minuman beralkohol jika dikonsummsi berlebihan menjadikan seseorang bisa melanggar norma sosial, norma agama, asusila, bahkan kriminalitas / melanggar hukum. Untuk itu kami jajaran kepolisian mengajak kerjasama dengan masyarakat agar menyampaikan informasi jika ada / mengetahui adanya penjual minumal beralkohol khususnya di wilayah banguntapan.

Panit sabhara Aiptu Suyatno menambahkan bahwa penindakan penjual minuman beralkohol sesuai perda Kabupaten Bantul Nomor 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohil di Kabupaten Bantul tertanggal 25 Januari 2012.

Kami Polsek Banguntapan menindak tegas semua penjual miras tanpa tebang pilih dengan mengajukan sidang tipiring penjual minumal beralkohol yang kedapatan menjual mihol tanpa ijin di PN Bantul. Jika mengetahui ada penjual miras / mihol di wilayah Polsek Banguntapan, jangan takut / ragu sampaikan ke nomer 0274-414132 pasti akan kami tindak lanjuti, tutupnya. (Hmas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:44

0 komentar:

CB