Satresnarkoba Polres Bantul Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 1,1 Kg

Posted by tribratanewsbantul on 12:32

Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti seberat 1,1 kg, berhasil diamankan. Sabu tersebut disita dari tangan SWH alias AGA (29) warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama yang kasusnya pernah ditangani Ditnarkoba Polda DIY,” kata Kapolres Bantul Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH didampingi Kasatresnarkoba Iptu Ronny Prasadana SIK MH saat menggelar jumpa pers bersama wartawan, Selasa (3/3/2020).

Dijelaskan Kapolres, SWH merupakan ‘pemain’ yang sudah lama diincar petugas. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam di lapangan, SWH akhirnya berhasil diamankan saat turun dari sebuah mobil di depan tempat kosnya di Krapyak Panggungharjo Sewon Bantul pada Senin, tanggal 2 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 dini hari.

“Saat diminta menunjukkan barang bukti, SWH mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki kanan,” papar Kapolres.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar kos dan ditemukan beberapa paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) plastik klip berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dan 15 (lima belas) tablet pil Riklona yang ditemukan di almari.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 1.138,5 gram, tembakau Gorila seberat 25,68 gram, Ganja 25,58 gram, Riklona 15 tablet dan obat daftar G sebanyak 1000 butir,” jelas Kapolres.

Selain itu, turut diamankan pula 3 buah timbangan digital,  3 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah korek, 1 buah alat perekat plastik, 9 unit handphone, Kartu ATM , Buku Tabungan,1.000 buah plastik klip bening serta uang sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi Narkoba.

Saat diinterogasi, SWH mengaku barang-barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang sekarang masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Bantul. Selanjutnya SWH beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk diperoses lebih lanjut

Ditambahkan, modus SWH dalam mengedarkan sabu adalah dengan cara membuat paket-paket kecil yang masing-masing paket berisi 0,5 gram dan dimasukkan ke dalam bungkus permen.

“Biasanya satu paketnya dijual seharga Rp 600 ribu,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 05 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman yang paling ringan dipenjara selama 6 tahun, yang paling berat adalah hukuman mati,” tandas Kapolres. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:32

0 komentar:

CB