Bhabinkamtibmas Desa Srigading Dampingi FPRB Dan Linmas Turunkan Atribut Lambang Tanpa Berijin

Posted by tribratanewsbantul on 08:59

Bhabinkamtibmas Desa Srigading, Brigadir Afif Rudiyanto, SH mendampingi FPRB Desa Srigading san Linmas Desa Srigading menurunkan atribut lambang tak berijin di Jalan Samas Srigading, Sanden, Bantul, Senin malam (6/4/2020) jam 21.00 Wib.

Penurunan atribut lambang tersebut dilakukan oleh petugas FPRB bersama Linmas Desa Srigading. Selain karena tidak ada ijin, atribut tersebut juga dipasang pada tempat yang dilarang / tidak semestinya yaitu di atas pohon. Sedangkan kehadiran Bhabinkamtibmas Desa Srigading dalam kesempatan tersebut guna memberikan pendampingan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

Sesuai dengan aturan yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, setiap pemasangan baliho baik berupa atribut dan sebagainya harus berijin resmi dari dinas terkait di Pemda Bantul serta tidak dipasang pada tempat yang dilarang. Larangan pemasangan di tempat yang tidak semestinya itu seperti di paku pada pohon maupun di atas pohon, dipasang pada tiang telpon, tiang traffic light, jembatan serta tempat fasilitas umum yang mengganggu ketertiban umum serta mengganggu pandangan arus lalu lintas. (Humas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:59

0 komentar:

CB