Sat Resnarkoba Polres Bantul Tangkap Dua Tersangka Narkoba

Posted by tribratanewsbantul on 11:48

Dua tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis psikotropika berhasil ditangkap oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Bantul pada bulan Desember 2015 ini. Keduanya masing masing berinisial RS (laki, 28 tahun) warga Tambalan, Pleret, Bantul sebagai pengedar dan AK (laki, 19 tahun) warga Manukan, Condongcatur, Depok, Sleman sebagai pengguna.

Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo SIK,  menjelaskan keduanya ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat. AK ditangkap di Alun-alun Selatan Yogyakarta beberapa saat setelah membeli psikotropika Alprazolam dari tangan RS.

Dari tangan AK petugas menyita barang bukti berupa 10 butir Pil Riklona dan 20 butir pil Alprazolam serta 1 unit sepeda motor Mio Nopol AB 6553 MZ.

Dari hasil pengembangan kasus selanjutnya petugas Sat Narkoba langsung mendapatkan nama pengedarnya yakni RS. Tidak selang berapa lama kemudian petugas berhasil menangkap RS di tempat yang sama yaitu Alun alun Kidul.

Daritangan RS petugas berhasil menyita barang bukti berupa 256 obat jenis Alprazolam, 38 caumlet, dan 15 butir Riclona, sebuah handphone (HP), jaket dan sepeda motor Vario Nopol AB 4062 XU serta uang senilai Rp 970 ribu.

Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan petugas obat tersebut didapatkan dari Solo. “Model transaksinya face to face atau ketemu langsung, tetapi sebelumnya sudah memesan lewat telepon,” Jelas Kasat Resnarkoba.

Peredaran psikotropika di Bantul cukup marak, terutama jenis obat-obat dalam daftar G. Obat-obat terlarang hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter ini sering disalahgunakan. Bahkan dalam dua bulan terakhir ini Sat Resnarkoba sudah menyidangkan lima kasus serupa, kata Kasat.

Kasat menduga ada permainan orang dalam dari distributor dan apotek. Karena pengedar obat jenis ini bisa mendapatkan dalam jumlah banyak. Sebagai ilustrasi, Rs berhasil mendapatkan obat terlarang 3 box, satu box berisi 10 strip dan setiap 10 strip berisi 10 butir.

Tersangka Rs mengaku tindakan melanggar hukum ini dilakukan karena terdesak kebutuhan. Profesinya sehari-hari sebagai penjual daging ayam tidak cukup untuk memenuhi kehidupan ia beserta istri dan dua orang anaknya. (Sat Resnarkoba)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:48

0 komentar:

CB