Jual Togel, Warga Monggangan Digelandang Ke Mapolsek Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 14:42

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian Togel, maka Kanit Reskrim Iptu Sunarwan beserta anggotanya langsung mendatangi tempat yang dimaksud yaitu di sebuah rumah yang ada di dusun Monggangan Rt 03 Palbapang Bantul Bantul. Rumah itu adalah milik DPS (25 tahun).

Setelah diadakan penggeledahan oleh petugas, dirumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 buah buku rekapan nomor judi hongkong, 2 buah HP yang digunakan untuk transaksi nomor Togel dan uang tunai Rp 56 ribu. Selain itu petugas juga menemukan miras berupa Bir sebanyak 4 botol dirumahnya.

Didepan petugas, DPS mengaku sudah menjual Togel sejak 18 Mei 2015 dengan omset rata rata perhari Rp 3 juta. Dari penjualan itu DPS mendapatkan keuntungan antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 400 ribu perhari.

Ternyata selama ini DPS  tidak bekerja sendiri dikarenakan ada bandar besar diatasnya berinisial ND yang tinggal di Ringinhajo Bantul. Di rumah ND juga telah dilakukan penggledahan namun yang bersangkutan saat itu tidak ada di tempat.

Kanit Reskrim Iptu Sunarwan mengatakan, saat ini DPS beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut. DPS akan dijerat pasal 303 KUHP.

Dihimbau kepada warga agar tidak segan segan melaporkan ke Polsek Bantul apabila menemuai adanya judi, laporan akan segera kami tindak lanjuti dan pelapor akan kami jamin kerahasiaanya, himbau Kanit. (Sihumas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:42

0 komentar:

CB