Pelaku Penembakan Di Banguntapan Tertangkap

Posted by tribratanewsbantul on 14:16

Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk tiga orang yang  diduga sebagai pelaku penembakan dengan airsoft gun yang terjadi di Warung Burjo Dusun Pelem Lor, Baturetno, Banguntapan, Bantul pada Sabtu, 30 April 2016 lalu.

Dalam jumpa persnya yang digelar di lobi Mapolres Bantul, 2 Mei 2016, Kapolres Bantul AKBP Dadiyo, SIK bersama Kabid Humas Polda DIY, AKBP Hj. Anny Pudjiastuti, mengatakan ketiganya berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Bantul di rumahnya masing-masing sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi. “Dari tiga orang yang diamankan, satu tersangka merupakan seorang mahasiswa, sedangkan dua lagi masih berstatus pelajar,” terang Kapolres Bantul.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DA, 20 tahun, Mahasiswa, warga Dusun Jeruk Legi, Banguntapan, Bantul, VW, 16 tahun, Pelajar, warga Dusun Karangsari, Banguntapan, Bantul dan RB, 17 tahun, Pelajar,  warga Dusun Munggon, Sendangtirto, Berbah, Sleman.

Dari ketiganya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata airsost gun berikut magazennya, sepeda motor Honda Beat merah No Pol AB-2701-XK dan sepeda motor Kawasaki KLX 150 hijau No Pol AB-2401-WK.

Akibat penembakan tersebut, korban masing-masing atas nama Yoga Rachmadan, 18 tahun, Pelajar dan Pangky Bayu Aji, 16 tahun, Pelajar keduanya warga Dusun Pelem Lor, Baturetno, Banguntapan, Bantul, mengalami luka akibat terkena peluru jenis gotri. Yoga mengalami luka di bagian tangan kiri sedangkan Pangky mengalami luka di bagian kepala.

“DA berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini. Waktu melakukan penembakan, dia dibonceng RB yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah,” jelas Kapolres.

Sebenarnya masih ada satu lagi pelaku yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut, namun belum berhasil dibekuk petugas. Perannya adalah sebagai orang yang dibonceng oleh VW dengan sepeda motor  Kawasaki KLX 150 hijau. “Untuk identitasnya sudah kami ketahui, dan saat ini angota kami sedang memburunya,” tambah Kapolres Bantul.

Kapolres menambahkan, penangkapan ketiganya merupakan kerja keras dari anggota di lapangan untuk segera mengungkap kasus ini. Untuk mengungkap kasus ini, petugas setidaknya telah memeriksa sekitar delapan saksi dan mempelajari berbagai petunjuk di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Untuk motifnya masih kami dalami. Dugaan kami sementara adalah di antara para pelaku dan korban sebelumnya memang sudah ada permasalahan. Disinyalir pula di antara mereka sudah saling mengenal, akan tetapi sejauh mana perkenalan mereka juga sedang kami dalami,” papar Perwira dengan dua melati di pundaknya ini.

Kapolres Bantul juga menegaskan, bahwa kasus ini bukanlah kenakalan remaja biasa, akan kasus ini ini adalah murni tindak pidana.

Kini ketiganya harus meringkuk di sel tahanan Polres Bantul. Ketiganya dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:16

0 komentar:

CB