Sat Sabhara Polres Bantul, Kamis, 10 Nopember 2016, menyidangkan tersangka penjual Miras berinisial BJ (44 tahun) warga Jombor RT 03, Timbulharjo, Sewon di Pengadilan Negeri Bantul.
Dalam Sidang tersebut, Hakim Zaenal Arifin, SH, M.Hum menjatuhkan hukuman berupa denda kepada BJ sebesar Rp 12 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti menyimpan dan menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan surat ijin SIUP MB dari pihak berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
Sebelumnya, terdakwa BJ digrebeg petugas di rumahnya di Dusun Jombor RT 03, Timbulharjo, Sewon, Bantul pada hari Senin, 15 Agustus 2016 pukul 17.30 Wib lalu. Dalam penggrebegan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 55 botol aqua 600 ml berisi ciu, 36 botol aqua 1,5 liter berisi ciu dan 3 cerigen 30 liter berisi ciu.
Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Sat Sabhara Polres Bantul bersama instansi terkait, berkomitmen akan terus menggalakkan pemberantasan Miras ilegal. (Sat Sabhara)
Jual Miras, Warga Jombor Didenda 12 Juta
Posted by tribratanewsbantul on 14:36
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:36
0 komentar:
Post a Comment