
Pencurian itu dilakukan oleh tersangka pada tanggal 17 Oktober 2016 di Konter HP jalan Wonocatur Banguntapan yang menyebabkan korban Rudi Hermanto (35 tahun) warga Gowongan Jetis Yogyakarta rugi Rp 64 juta.
Didepan petugas, tersangka mengakui perbuatanya bahwa dibantu dua rekanya telah melakukan pencurian di Konter HP milik korban dengan masuk lewat genting dan menjebol eternit.
Setelah melakukan pencurian itu kemudian ketiganya sembunyi di Kabupaten Tegal Jateng namun karena berkat jerih payah petugas akhirnya tersangka AU bisa ditangkap. Sementara 2 tersangka lainya masih dalam pengejaran petugas.
Selain menahan AU, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu Unit sepeda motor Supra, Tali tampar, obeng minus, gunting pemotong seng, Hand set dan beberpa unit HP beserta kartunya. (Sihumas Polsek Banguntapan)
0 komentar:
Post a Comment