Jaga Warga Dibentuk Berdasarkan Pergub DIY Nomor 9 Tahun 2015

Posted by tribratanewsbantul on 04:25

Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Bantul Senin malam 27 Maret 2017 dilaksanakan kegiatan sosialisasi jaga warga. Kegiatan Badan Kesbangpol DIY ini menghadirkan peserta sosialisasi yaitu lurah desa dan Kasi Pem desa, BPD, para Dukuh, perwakilan perempuan, pemuda dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Bantul.

Acara diantarkan dan dibuka secara resmi oleh Kakan Kesbangpol Kabupaten Bantul yang sekaligus menjadi narasumber. Empat narasumber lainnya yaitu dari Badan Kesbangpol, FKDM Kabupaten Bantul dan Kecamatan Bantul serta Polsek Bantul.

Jaga warga dibentuk berdasarkan Pergub DIY Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Jaga Warga. Jaga warga adalah upaya menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat oleh sekelompok orang dengan membentuk lembaga jaga warga atau dengan mengoptimalkan pranata sosial yang sudah ada.Jaga warga dikelola berasaskan kebersamaan, sukarela, kearifan lokal, swadaya, swakarsa, dan partisipasi.

Fungsi jaga warga yaitu penanganan dan penyelesaian gangguan sosial dalam kehidupan masyarakat/warga agar tercapai keselarasan dan pencapaian tujuan ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat. Adapun tugasnya yaitu (a) menjaga, menumbuhkan dan mengembangkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, (b) membantu menciptakan keamanan, ketenteraman dan ketertiban di masyarakat, (c) membantu pihak berwenang dalam mengantisipasi dan menangani kerawanan sosial dan bencana. (Sihumas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 04:25

0 komentar:

CB